1. Status perias temanten/pengantin
- Pertanyaan : Profesi seorang perias pengantin (temanten -bahasa jawa-) termasuk dalam aqad apa? Dan bagaimana hukumnya?
- Jawaban : Perias pengantin termasuk dalam aqad Ijaroh. Hukumnya sah dan boleh.
foto:twitter/@BahtsulMasail |
2. Konsep Pornografi
- Pertanyaan : Apa saja yang termasuk dalam lingkup pornografi dalam konsep agama Islam?
- Jawaban : Menurut konsep Islam porno dan pornografi adalah memeprlihatkan sebagian aurat, suara, gerakan-gerakan fotografi, gambar, lukisan, foto, menata gerakan tari atau mendemonstrasikan keindahan tubuh dan perbuatan-perbuatan sejenisnya yang menrangsang birahi bagi orang lain, dan hukumnya adalah Haram.
3. Pernikahan sebelum baligh
- Pertanyaan : Bolehkah menikahkan anak kecil yang belum baligh? Dan bagaimana prosesi aqad nikahnya menigingat ia masih lah seorang anak kecil?
- Jawaban : Boleh dan sah. Sedangkan proses aqad nikahnya tetap dilakukan walinya atas nama anak tersebut.
4. Merenovasi Masjid
- Pertanyaan : Bagaimana hukumnya renovasi masjid serta melebarkannya?
- Jawaban : Boleh asalkan terdapat hajat di dalamnya atau adanya kebutuhan misalkan jama'ahnya banyak tetapi masjidnya kurang luas/lebar.
5. Mendo'akan orang kafir
- Pertanyaan : Bagaimana hukumnya mendo'akan orang kafir agar mendapatkan ampunan?
- Jawaban : Boleh, asalkan ampunan yang dimaksud adalah ampunan ketika mati sudah masuk Islam dan mendo'akan cepat diberikan hidayah atau pertunjuk.
6. Politik uang
Di era yang seba canggih seperti sekarang ini, telah berkali-kali kita melakukan Pilkada, mulai dari Gubernur, Walikota, Bupati, hingga pemilihan Kepala Desa. Untuk memperoleh dan mendapatkan simpati dari para pemilih alias rakyat, para calon tersebut melakukan segala bentuk usaha demi sebuah kemenangan dan keberhasilan menjadi pemimpin. Misalkan mereka membagi-bagikan kaos, barang-barang dengan cuma-cuma, bahkan ada juga yang paling populer adalah memberikan dana. Pemberian dan dari pra calon pemimpin daerah itu dikenal dengan sebutan Money Politic (Politik uang).
- Pertanyaan :
a. Apakah pemberian tersebut dikategorikan Risywah?
b. Bagaimana hukum calon itu memberikan barang-barang tersebut?
- Jawaban :
a. Pada dasarnya pemberian seseorang kepada orang lain dapat diklasifikasikan menjadi 5 macam, dan dalam hal ini tidak terlepas dari motif pemberian dan siapa yang diberi. Sedangkan untuk yang 4 macam hukumnya diperbolehkan, untuk yang satu macam hukumnya haram. Kelima pemberian tersesbut adalah sebagai berikut:
a1. Memberi untuk tujuan Tsawabul akhirah.
a2. Memberi barang dengan mengharap imbalan barang juga.
a3. Memberi dengan mengharap imbalan jasa.
a4. Memberi supaya dicintai dan disayangi.
a5. Memberi untuk mendapatkan simpati bukan karena atas dasar sebuah kecintaan akan tetapi karena kedudukannya dipemerintahan.
Jika melihat rincian diatas ada beberapa ulama yang mengatakan bahwa suap termasuk kategori pemberian dengan mengharap imbalan jasa. Sehingga hukumnya sebagai berikut:
a2.1 Jika Imbalan jasa itu haram, seperti membatalkan Haq atau menegakkan kebathilan atau imbalan jasa itu memang seharusnya dilakukan oleh orang yang diberi dan ia termasuk orang yang duduk di pemerintahan maka ulama' sepakat Haram.
a2.2 Jika ia bukan pejabat pemerintahan, maka ulama khilaf.
Catatan: Jika suap diberikan dalam rangka iqamatul haq maka hukum haram hanya ditimpakan pada orang yang menerimanya saja.
b. Boleh jika tidak ada unsur yang menyebabkan haram sebagaimana jawab sub a (a2.1)
7. Percampuran lawan jenis di dalam satu majlis (tempat)
Di dalam suati majlis yang dihadiri oleh hadirin dan hadirat yang ajnabiyyin dan ajnabiyyat, biasanya dipisah dengan satir/hijab/penutup, sebagaimana yang berlaku di kalangan Ahlu Sunnah Wal Jama'ah.
- Pertanyaan :
a. Bagaimana hukum memasang satir/hijab/penutup tersebut?
b. Wajibkah memakai penutup itu ketika orang-orang perempuan sudah menutup aurat mereka dengan sempurna?
c. Bagaimana dengan madrasah yang siswa-siswinya tidak dipisah dengan penutup?
- Jawaban :
a. Wajib, kalau yakin atau adanya dugaan kuat akan timbulnya fitnah. Fitnah yang dimaksud disini adalah segala hal yang dilarang oleh syara', dalam hal ini seperti perbuatan mesum, memandang aurat, pelanggaran seksual, dan lain-lain.
b. Tidak wajib karena aman dari fitnah.
c. Boleh, karena dalam rangka ta'lim ta'allum (belajar mengajar), kecuali jika timbul fitnah maka wajib diberi penutup.
8.Jumlah Asmaul Husna
Asmaul Husna yang jumlahnya 99 itu ternyata tanpa Asma Allah Yaa Hannan dan Yaa Mannan,
- Pertanyaan :
a. Apakah Yaa Hannan dan Yaa Mannan tidak termasuk Al Asmaul Husna?
b. Berapakah jumlah Asmaul Husna yang sebenarnya?
- Jawaban :
a. Tidak Termasuk, akan tetapi keduanya adalah sifat Allah Ta'ala
b. Jumlah Asmaul Husna ada 99, tidak ada yang berubah.
9. Fenomena ahli dzikir dan ahli sosial
Ada seorang pengikut thariqah yang selalu menghabiskan waktunya untuk berdzikir sehingga mengabaikan (seakan-akan terputus) hubungannya dengan masyarakat sekitarnya. Di sisi lain juga ada orang yang tidak mengikuti bai'at thariqah, tetapi dia selalu peka terhadap keadaan/kondisi lingkungan (masyarakat)nya.
- Pertanyaan :
Dari kedua orang tersebut manakah yang lebih utama?
- Jawaban :
Tergantung kondisi pelaku dan situasi masyarakat di mana dia tinggal. Bila ia masih butuh Ta'allum, ata usudah mumpuni sedangkan masyarakat membutuhkannya, maka yang lebih utama adalah ia berinteraksi dengan masyarakat dengan cara belajar atau mengajar di tengah-tengah masyarakat.
10. Dakwah dengan mengabaikan keluarga
Ada sekelompok orang hidup dari satu masjid ke masjid lainnya dalam kurun waktu yang cukup lama, bahkan sampai memakan waktu 3 - 4 bulan sehingga meninggalkan mu'asyaroh terhadap istri dan anak-anaknya.
- Pertanyaan : Patutkah amal yang mereka lakukan itu kita ikuti?
- Jawaban :Tidak patut untuk diikuti. Sekiranya menyebabkan terabaikannya kewajiban yang lebih penting dan mendesak. Seperti nafkah anak istri, pendidikan dan perhatian anak, keberlangsungan pendidikan di daerahnya, dan lain-lain.
0 komentar:
Post a Comment