Alt/Text Gambar
Home » » Hukum melakukan talqin pada mayyit

Hukum melakukan talqin pada mayyit

Melakukan talqin pada mayyit hukumnya adalah sunnat menurut hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Thabarani dalam Mu'jam al-Kabir dan al-Imam Ibn Mandah. Hadits tersebut telah dikutip oleh Syaikh Ibn Taimiyah al-Harrani dalam Majmu' al-Fatawa dan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab al-Najdi dalam kitabnya Ahkam Tamanni al-Maut berikut ini:

"Al-Thabarani telah meriwayatkan dalam al-Mu'jam al-Kabir dan Ibn Mandah, dari Abu Umamah dari Rasulullah SAW, bersabda, 'Apabila salah seorang dari saudara kamu mennggal dunia, lalu kalian meratakan tanah di atas makamnya, maka hendaklah sala hseorang dari kamu berdiri di bagian kepalanya, dan katakanlah -Wahai fulan bin fulanah- maka sesungguh ia mendengar dan menjawab panggilan itu. Kemudian katakan, -Wahai fulan bin fulanah- maka ia akan duduk dengan sempurna. Kemudian katakan -Wahai fulan bin fulanah- maka sesungguh ia akan berkata -Berilah kami petunjuk, semoga Allah Ta'ala mengasihimu-, tetapi kalian tidak menyadarinya. Lalu katakanlah -Ingatlah janji yang kamu pegang ketika kamu keluar dari dunia, yaitu bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Ta'ala, bahwa Muhammad SAW utusan Allah Ta'ala, bahwa kamu rela menerima Allah Ta'ala sebagai Tuhan, Islam sebagai agama, Muhammad SAW sebagai Nabi dan Al-Quran sebagai pemimpin- Maka pada saat itu Malaikat Munkar dan Nakir akan saling berpegangan tangan dan berkata, -Mari kita pergi. Kita tidak duduk di samping orang telah dituntun jawabannya- Nantinya Allah Ta'ala yang akan memberikan jawaban terhadap kedua Malaikat itu.' Seorang laki-laki bertanya, -Wahai Rasulullah SAW, jika ibu mayyit itu tidak diketahui?- Beliau menjawab, 'Nisbatkan kepada Hawwa', -Wahai fulan bin Hawwa-"

hukum talqin mayyit
Sumber gambar: fiqhmenjawab.blogspot.com
Keterangan: Kitab Ahkam Tamanni Al-Maut adalah karya Syaikh Muhammad bin Abduk Wahhab, pendiri aliran wahabi. Kitab ini diterbitkan oleh Unversitas Ibn Saud, Riyadh, Saudi Arabia, dan telah diteliti oleh Syaikh Abdurrahman bin Muhammad al-Sadhan dan Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Jabrin, dua ulama senior kaum wahabi yang kharismatik di Saudi Arabia.

Terbitnya kitab Ahkam Tamanni al-Maut ini menggemparkan dunia pemikiran Wahabi, karena tanpa disadari oleh mereka, isi kitab yang mereka terbitkan ini mengandung hadits-hadits yang bertentangan dengan ajaran dan ideologi kaum Wahabi selama ini. Akhirnya, tanpa dalil yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah, Syaikh Shalih al-Fauzan (tokoh Wahabi yang sangat fanatik), berfatwa bahwa kitab ini palsu, bukan tulisan pendiri Wahabi sendiri.

0 komentar:

Pecinta Sholawat. Powered by Blogger.