Ada saatnya ketika seseorang bepergian dengan menggunakan kendaraan umum, seringkali terbentur dengan waktu shalat. Dan banyak juga diantara mereka yang mengalami hal itu juga sering kebingungan bagaimana harus melaksanakan shalat. Ada yang mengatasi hal tersebut dengan cara menunaikan shalat di dalam kendaraan dengan menyucikan diri menggunakan tayamum.
syarat shalat Qashar dan Jama' (sumber gambar:duniaislam.co.vu) |
Sebenarnya, Islam mempermudahnya dengan cara melakukan qashar atau jama' ketika kita sedang menghadapi masalah-masalah seperti itu.
Lebih lanjut mari kita bahas apa itu shalat qashar dan apa itu shalat jama', dan apa saja syarat-syaratnya.
Shalat Qashar adalah memperpendek jumlah rakaat shalat yang jumlahnya 4 rakaat, maka di sini shalat 5 waktu yang boleh di qashar adalah shalat dluhur, shalat ashar dan Isya. Sedangkan shalat jama' adalah menggabungkan atau mengumpulkan jumlah shalat, Di sini yang boleh di jama' shalatnya adalah shalat dluhur dengan shalat ashar dan shalat maghrib dengan shalat isya.
Sekarang apa saja syarat-syarat kita bisa melakukan shalat qashar dan shalat jama'?
Syarat shalat qashar
Syarat shalat qashar (meng-qashar shalat) itu ada 5 syarat:
1. Hendaklah kepergian seseorang itu bukan dalam rangka melakukan maksiat. Jadi kepergian seseorang di sini mencakup kepergian yang sifatnya wajib, seperti contohnya pergi untuk membayar hutang, serta kepergian yang sifatnya sunnah seperti contohnya pergi untuk bersilaturrahmi. Selain kepergian yang sifatnya wajib dan sunnah tersebut diatas, kepergian yang sifatnya mubah juga diperbolehkan untuk melakukan shalat qashar, contohyna pergi untuk melakukan perdagangan (perdangan yang halal).
2. Jarak kepergiannya tersebut minimal 16 farsah, tidak boleh kurang sedikitpun. Hal itu menurut pendapat yang shahih. Sedangkan jarak kembalinya tersebut tidak termasuk dalam hitungan 16 farsah, jadi hitungan minimal jarak 16 farsah tersebut hanya untuk 1 kali jalan saja.
Jika dihitung dalam satuan kilometer, 1 farsakh sama dengan 5541 meter (sekitar 1 mil), jadi untuk 16 Farsakh sama dengan 88,656 km.
3. Orang yang mengerjakan shalat qashar tersebut shalatnya harus shalat "ada", maksudnya orang tersebut tidak sedang meng-qadla shalat. Jadi, jika shalat orang tersebut tertinggal (belum sempat dikerjkan di rumah) dan waktu shalat tersebut sudah habis sedangkan shalat tersebut jumlah rakaatnya juga ada 4, maka shalat tersebut tidak bisa di qashar.
Akan tetapi jika shalat yang tertinggal tersebut terjadi ketika orang tersebut sudah berada di perjalanan makan shalat tersebut boleh di qashar ketika dalam perjalanan itu juga. Namun shalat yang tertinggal ketika berada di perjalanan tersebu tidak boleh di qashar ketika orang tersebut sudah tiba di rumah.
4. Orang yang mengerjakan shalat qashar harus niat meng-qashar bersamaan ketika orang tersebut melakukan takbiratul ihram ketika hendak melakukan shalat.
5. Orang yang mengerjakan shalat qashar itu tidak boleh makmum kepada orang yang mengerjakan shalat secara sempurna (tidak sedang mengerjakan shalat qashar/meng-qashar shalatnya).
Itulah kelima syarat untuk seseorang bisa meng-qashar shalatnya ketika sedang bepergian jauh.
Sedangkan untuk shalat jama', diperbolehkan bagi seseorang yang sedang bepergian sekalipun orang tersebut mempunyai niat bepergian yang sifatnya mubah (berdagang) untuk mengumpulkan shalatnya. Seperti yang sudah dijelaskan sedikit diatas tadi bahwa shalat fardlu yang bisa di jama' adalah shalat dluhur dengan shalat ashar, maghrib dengan isya.
Shalat jama' dibagi menjadi dua bagian yaitu jama' taqdim dan jama' ta'khir. Jama' taqdim adalah mengumpulkan shalat dluhur dan ashar pada waktu shalat dluhur, sedangkan jama' ta'khir adalah mengumpulkan shalat dluhur dan ashar pada waktu shalat ashar.
Penjelasannya begini...
Ketika seseorang hendak melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan umum yang sekiranya orang tersebut tidak akan bisa mengerjakan shalat ashar atau ketika tiba di tempat tujuan kira-kira waktu shalat ashar sudah habis, maka orang itu boleh mengumpulkan shalat dluhur dan ashar sebelum melakukan perjalanan pada waktu shalat dluhur.
Atau, jika orang tersebut hendak melakukan perjalanan akan tetapi belum waktunya masuk shalat dluhur, dan ketika orang itu tiba di tempat tujuan masih bisa melakukan shalat ashar maka orang tersebut boleh mengumpulkan shalat dluhur dan ashar tersebut di waktu ashar (ketika sudah tiba di tempat tujuan).
Lebih jelasnya lagi, berikut ini adalah syarat-syarat shalat jama' taqdim (waktu dluhur).
Syarat melaksanakan jama' taqdim:
1. Harus niat shalat jama' pada permulaan shalat yang pertama.
2. Muwalah (susul-menyusul dengan segera) antara mengerjakan shalat yang pertama (dluhur 2 rakaat) dengan shalat yang kedua (ashar 2 rakaat). Rentan waktu antara shalat yang pertama dengan shalat yang kedua tidak boleh lama, ketika baru saja selesai salam pada shalat yang pertama hendaklah orang tersebut langsung mengerjakan shalat yang kedua.
Adapun syarat-syarat mengerjakan jama' ta'khir adalah:
Hendaklah orang tersebut sudah berniat untuk menjama' shalat sebelum takbiratul ihram, sedangkan ketika takbratul ihram pada shalat yang pertama orang tersebut juga harus niat menjama' shalat.
Bedanya dengan jama' taqdim, jama' ta'khir ini antara shalat yang pertama dengan shalat yang terakhir diperbolehkan adanya rentan waktu dan tidak ada keharusan untuk muwalah (susul-menyusul/tertib).
Label:
ARTIKEL ISLAMI