Alt/Text Gambar
Home » » Apa itu Ghasab? Dan Bagaimana Hukumnya?

Apa itu Ghasab? Dan Bagaimana Hukumnya?

Kata Ghasab berasal dari bahasa arab yang artinya mengambil sesuatu yang bukan miliknya secara aniaya (tidak baik, tidak meminta ijin terlebih dahulu) dan secara terang-terangan atau tidak sembunyi-sembunyi.


hukum ghasab
hukum ghasab (sumber gambar: samakarim.wordpress.com)

Ghasab juga bisa berarti menguasai hak-hak orang lain dengan cara yang tidak benar (secara aniaya) walalupun mempunyai niat akan mengembalikannya kembali. Hal ini bisa berarti pada sebuah kebiasaan, seperti contohnya kebiasaan meminjam sandal atau sepatu tanpa meminta ijin kepada pemiliknya terlebih dahulu.

Di kalangan pesantren hal seperti ini memang seringkali terjadi, dari pada harus repot-repot mengeluarkan sandalnya sendiri terkadang para santri lebih memilih untuk memakai sandal yang sudah ada di luar dengan niatan akan dikembalikan lagi ke tempat asalnya.

Kebiasaan seperti ini sebenarnya akan berujung buruk pada santri itu sendiri.

Yang bisa dikatakan ghasab disini adalah memakai hak orang lain atau meminjam sesuatu milik orang lain selain uang dengan cara terang-terangan tanpa sembunyi-sembunyi.

Jelas, jika hal itu dilakukan dengan sembunyi-sembunyi berarti orang tersebut sudah bisa dipastikan memiliki niat beda lagi dan pasti tidak ada maksud untuk mengembalikannya alias mencuri.

Lantas bagaimana hukum ghasab?

Ghasab masuk dalam hukum makruh yang berat. Dikatakan berat sebab orang yang meminjam barang tersebut wajib mengembalikan barang yang ia pakai di tempat semula dan kondisinya harus dalam keadaan yang sama utuh, tanpa berkurang suatu apapun.

Bahkan, ada sebagian pendapat yang menyatakan bahwa orang yang melakukan ghasab tersebut dikenakan tanggungan atau harus menggantinya dengan berlipat ganda. Pendapat ini sebenarnya memang benar.

Dan wajib bagi orang yang melakukan ghasab untuk menambal kekurangan jika ada sesuatu yang terjadi pada barang yang ia pinjam tersebut.

Seperti misalkan, ketika ada orang yang meminjam sandal dan sandala tesebut tergores sesuatu yang mengakibatkan berubahnya bentuk sandal. Atau mungkin sandal tersebut mendapatkan luka bakar, maka orang yang meminjam itu harus memperbaikinya hingga utuh kembali seperti semula atau menggantinya dengan sesuatu yang sama dan dalam keadaan yang utuh.

Dan wajib bagi orang yang meng-ghasab tersebut mengganti biaya yang sepadan jika memang terjadi kerusakan atau kekurangan pada barang  yang sudah ia pinjam. Ini menurut pendapat yang shahih.

Sebagian ulama juga berpendapat bahwa orang yang melakukan ghasab maka wajib baginya dipaksa untuk mengembalikannya.

Dari sini mungkin sudah semakin jelas bahwa hukum meng-ghasab tersebut makruh dan porsinya sangat berat. Jika dikatakan secara gamblang, maka hukumnya mendekati haram.

Dihukumi seperti itu sebab dikhawatirkan ketika barang tersebut merupakan barang yang penting bagi si pemilik, dan jika saja terjadi sesuatu dan sulit sekali mendapatkannya maka itu artinya pasti akan membaut si pemilik tidak terima.

Perasaan tidak terima inilah yang mahal sekali harganya. 

Maka dari itu, jika memang tidak bisa ditemukan lagi pengganti barang yang sudah rusak, maka orang yang ghasab tersebut wajib menggantinya dengan biaya yang sepadan. Bicara biaya yang sepadan, itu juga berlaku ketentuan ketika barang tersebut memiliki harga yang berbeda lagi dari sebelumnya atau lebih mahal, maka si tukang ghasab wajib mengganti biaya menurut harga yang berlaku saat itu.

Jika si pemilik dulu membeli sandal dengan harga 10.000 dan setelah beberapa waktu lamanya harga sandal menjadi naik, maka pihak peminjam (orang yang ghasab harus menyesuaikan harga yang terakhir).

Tidak dianjurkannya untuk ghasab juga beralasan dan alasan itu pasti baik untuk kita sendiri.

Apa? Kebiasaan ghasab cenderung membentuk kebiasaan seseorang menjadi lebih buruk. Justru ada juga beberapa orang yang awalnya memiliki kebiasaan ghasab lambat laun menjadi kebiasaan mencuri, mengakui hak milik, dan lain sebagainya.

Ghasab baru diperbolehkan jika memang seseorang dalam keadaan yang sangat penting sekali dan mendesak. Jika memang tidak sempat untuk berbuat sesuatu misalkan memakai barang milik kita sendiri maka diperbolehkan untuk memakai barang milik orang lain tanpa adanya akad terlebih dahulu.

Asalkan dengan satu syarat yaitu tetap bermaksud untuk mengembalikannya.

1 komentar:

taddyeavenson said...

The best slots machines in Las Vegas - JTA Hub
The 김포 출장안마 best slots machines in Las Vegas. Las Vegas. 순천 출장안마 Casino gaming industry 공주 출장샵 is growing fast, 나주 출장마사지 and 김해 출장안마 with over 10 billion gaming machines now in

Pecinta Sholawat. Powered by Blogger.