Alt/Text Gambar
Home » , » Hukum dan Tradisi Mitoni, Ngapati dan Tingkepan (Melet Kandung)

Hukum dan Tradisi Mitoni, Ngapati dan Tingkepan (Melet Kandung)

Ngapati atau Ngupati adalah acara selamatan ketika kehamilan menginjak pada usia 4 bulan. Sedangkan Mitoni atau sering disebut dengan sebutan Tingkepan (Melet Kandung) adalah upacara selamatan ketika kandungan berusia 7 bulan. Upacara selamatan tersebut dilakukan dengan tujuan agat janin yang ada dalam kandungan naninya lahir dalam keadaan sehat wal afiyat serta menjadi anak yang shaleh.

Sumber gambar: blogkhususdoa.com

Al-Quran Ak-Karim menganjurkankita agar selalu berdo'a dan mendo'akan anak cucu kita, kendatipun mereka belum lahir. Dalam Al-Quran dikisahkan tentang Nabi Ibrahim As yang mendo'akan anak cucunya yang masih belum lahir.

"Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk oatuh kepada Engkau dan (jadikanlah) di antara anak cucu kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau".

Al-Quran juga menganjurkan kita agar selalu berdo'a:
"Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati kami dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa".

Di sisi lain, Nabi Muhammad SAW juga mendo'akan janin sebagian sahabat beliau. Sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits shahih berikut ini:
"Anas bin Malik berkata, "Abu Thalhah memiliki seorang anak laki-laki yang sedang sakit. Kemudian ia pergi meninggalkan keluarganya. Kemudian anak kecil itu meninggal dunia. Setelah Abu Thalhah pulang, beliau bertanya kepada sitreinya, Ummu Slaim, "Bagaimana keadaan anak kita?" Ummu Sulaim menjawab, "Dia sekarang dalam kondisi tenang sekali". Kemudian Ummu Sulaim menyiapkan makan malam, sehingga Abu Thalhah pun makan malam. Selesai makan malam, keduanya melakukan hubungan selayaknya suami istri. Setelah selesai, Ummu Sulaim menyuruh orang-orang agar menguburkan anak laki-lakinya itu. pagi harinya, Abu Thalhah mendatangi Rasulullah SAW dan menceritakan semua kejadiannya. Rasulullah SAW bertanya, "Tadi malam kalian tidur bersama?" Abu Thalhah menjawab, "Ya". Lalu Rasulullah SAW berdo'a, "Ya Allah, Berkahilah keduanya". Lalu Ummu Sulaim melahirkan anak-laki-laki".

Di sisi lain, ketika seorang di antara kita memiliki bayi dalam kandungan, tentu kita mendambakan agar buah hati kita lahir ke dunia dalam keadaan sempurna, selamat, sehat wal afiyat dan menjadi anak yang shaleh sesuai dengan harapan kita, keluarga dan agama. Para Ulama menganjurkan kita selalu bersedekah ketika mempunyai hajat yang ingin kita capai. Dalam hal ini Imam al-Hafizh al-Nawawi (seorang ulama ahli hadits dan figh madzhab Imam al-Syafi'i) berkata:
"Disunnahkan bersedekah sekedarnya ketika mempunyai hajat apapun. Para Ulama kami berkata, "Disunnahkan memperbanyak sedekah ketika menghadapi urusan-urusan yang penting" .

Bersedekah pada masa-masa kehamilan, juga dilakukan oleh keluarga al-Imam Ahmad al-Hanbal, pendiri madzhab al-Hanbali yang diikuti oleh Syaikh Ibn  Taimiyah dan menjadi madzhab resmi kaum Eahabi di Saudi Arabia. Imam al-Hafizh Ibn al-Jauzi al-Hanbali menyampaikan dalam kitabnya, manaqib al-Imam Ahmad bin Hanbal, riwayat berikut ini:
"Imam al-Khallal berkata, "Kami menerima kabar dari Muhammad bin Ali bin bahar, berkata, "Aku mendengar Husnu, Ibu yang melahirkan anak-anak al-Imam Ahmad bin Hanbal, berkata, "Aku berkata kepada tuanku (Ahmad bin Hanbal), "Tuanku, bagaimana kalau gelang kaki satu-satunya milikku ini aku sedekahkan?" Ahmad menjawab, "Kamu rela melepasnya?". Aku menjawab, "Ya", Ahmad berkata, "Segala puji bagi Allah Ta'ala yang telah memberimu pertolongan untuk melakukannya". Husnu berkata, "Lalu gelang itu aku serahkan kepada Abu al-Hasan bin Shalih dan dijualnya seharga 8 dinar setengah. Lalu uang itu ia bagi-bagikan kepada orang-orang pada saat kehamilanku. Setelah aku melahirkan Hasan, tuanku memberi hadiah uang 1 dirham kepada Karramah, wanita tua yang menjadi pelayan kami".

Dari paparan di atas dapat disimpulkan, bahwa upacara selamatan pada masa-masa kehamilan seperti ngapati ketika kandungan berusia 4 bulan dan tingkepan ketika kandungan berusia 7 bulan, tidak dilarang oleh agama, bahkan substansinya memang dianjurkan dan pernah dilakukan oleh keluarga al-Imam Ahmad bin Hanbal, pendiri madzhab Hanbali.

0 komentar:

Pecinta Sholawat. Powered by Blogger.