Alt/Text Gambar
Home » » Belajar Fiqih: Waktu-waktu yang dimakruhkan mengerjakan shalat

Belajar Fiqih: Waktu-waktu yang dimakruhkan mengerjakan shalat

Sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Raudlah dan Syarah Muhadzdzab pada bab tentang waktu-waktu yang dilarang mengerjakan shalat (bahkan berdosa bagi yang mengerjakannya) dan hukumnya juga bisa masuk dalam makruh tanzih (makruh yang tidak berdosa bila dikerjakan), sebagaimana keterangan dalam kitab at-Tahqiq dan Syarah Muhadzdzab, pada bab yang menerangkan hal-hal yang merusak wudlu.
waktu yang makruh untuk shalat
Sumber gambar: radiotamhid.com
Di antara waktu-waktu yang dimakruhkan untuk mengerjakan shalat ada lima (kecuali bila mengerjakan shalat tersebut karena adanya sebab tertentu). Adakalanya shalat yang semestinya sudah dikerjakan pada waktu yang mendahului seperti shalat yang sudah lewat waktunya (tetapi belum dikerjakan), atau berupa shalat yang bersamaan waktunya seperti contohnya shalat gerhana matahari dan shalat istisqa' (shalat minta hujan).

Kelima waktu yang dilarang untuk mengerjakan shalat tersebut yang Pertama adalah: Waktu setelah shalat shubuh jika tidak terdapat padanya suatu sebab yang mendesak. Maksud shalat yang dimakruhkan setelah shalat shubuh adalah shalat sunnah ba'diyah (termasuk dalam shalat sunnah rawatib). Hukum larangannya adalah makruh tahrim dan batasan hukum makruh tersebut berlangsung hingga matahari terbit.

Kedua: Mengerjakan shalat ketika matahari terbit (mulai terbit). Batasan hukum makruhnya berjalan hingga matahari menjadi bentuk yang sempurna dan tingginya kira-kira sepanjang tombak dalam pandangan mata manusia.

Ketiga: Mengerjakan shalat ketika posisi matahari tegak di tengah-tengah hingga condong dari tengah-tengah langit . Hal ini dikecualikan shalat pada hari Jum'at, maka tidak dihukumi makruh. Pengecualian itu juga berlaku ketika shalat di tanah suci Mekkah (Masjidil Haram), baik yang dikerjakan di dalam Masjidil Haram atau di tempat lainnya asalkan berada di dalam kota suci Mekkah. Jadi, tidak dihukumi makruh mengerjakan shalat di tanah suci Mekkah yang dikerjakan pada waktu-waktu yang telah tersebut di atas secara keseluruhan. Entah itu mengerjakan shalat sunnah thawaf ataupun shalat sunnah lainnya.

Keempat: Mengerjakan shalat mulai dari sehabis shalat 'Ashar hingga matahari terbenam. Para Ulama telah sepakat dalam hal ini dikarenakan waktu setelah Shalat 'Ashar adalah waktu dimana setan mulai melakukan aktifitas "secara penuh", ini adalah salah satu alasannya. Ada lagi alasan lainnya yang penulis belum begitu mengetahuinya secara pasti, jadi penulis tidak berani mencantumkannya disini.

Kelima: Mengerjakan shalat ketika matahari mulai terbenam, yaitu ketika matahari sudah hampir terbenam hingga terbenam secara sempurna (total). Jadi, waktu ketika setelah 'Ashar kesemuanya terhitung sebagai waktu yang dimakruhkan untuk mengerjakan shalat hingga matahari sudah menghilang (terbenam) secara total. Saat itu, waktu shalat maghrib tiba yaitu ketika langit terdapat mega berwarna kemerah-merahan.

Demikianlah keterangan beberapa waktu yang dimaruhkan untuk mengerjakan shalat, bahkan dari kelima waktu tersebut ada beberapa waktu yang hukumnya dosa jika tetap dikerjakan tanpa alasan yang kuat dan mendesak.

0 komentar:

Pecinta Sholawat. Powered by Blogger.