Lafazh "Riba" dibaca dengan Alif Maqshurah, menurut bahasa itu mempunyai arti tambah. Sedangkan menurut syara' ialah penyerahan pergantian sesuatu dengan sesuatu yang lain, yang tidak dapat terliaht adanya kesamaan, menurut timbangan syara' pada waktu terjadinya akad jual beli, atau disertai mengakhirkan dalam tukar-menukar atau hanya salah satunya.
Sumber gambar: hendrifayol.blogspot.com
Riba itu haram hukumnya, tetapi riba hanya terdapat pada emas, perak dan makanan-makanan. Adapun yang dimaksud dengan makanan-makanan tersebut adalah segala sesuatu yang bisa dimakan, agar menjadi kuat....
Label:
ARTIKEL ISLAMI